RK ONLINE - Tahun 2023 sudah berjalan, sementara transformasi pengelolaan eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa) belum juga terwujud. Diketahui, transformasi eks PNPM ke BUMDesMa, saat ini masih terganjal review yang dilakukan Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang.
Sebab dari jumlah 8 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Kabupaten Kepahiang, sejauh ini baru tuntas direview UPK di 2 kecamatan, yakni Kecamatan Bermani Ilir dan Kecamatan Muara Kemumu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Kelembagaan Masyarakat dan Desa, Frand Avico Jangjaya, SH Kamis (5/1) mengatakan, awalnya memang target pihaknya pada awal tahun 2023 ini transformasi eks PNPM ke BUMDesMa sudah terwujud.
Namun, hal tersebut terganjal review yang dilakukan Ipda Kepahiang belum seluruhnya tuntas. "Kita sudah koordinasi dengan Ipda, hasilnya dari 8 UPK baru 2 UPK yang selesai direview, sedangkan 6 UPK belum 100 persen," kata Avico.
Menurutnya dengan proses review yang belum tuntas tersebut, tentunya transformasi Eks PNPM ke BUMDesMa belum dapat dilakukan. Lantaran sesuai aturan yang ada, paling lambat transformasi eks PNPM ke BUMDesMa dilakukan Februari. Dengan itupula artinya, masih ada kesempatan Ipda Kepahiang menuntaskan review 6 UPK yang belum selesai.
"Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, paling lambat transformasi pada Februari bulan depan. Iya,dengan waktu yang tersisa, kami yakin review mampu diselesaikan oleh Ipda, sehingga Februari transformasi eks PNPM ke BUMDesMa dapat dilakukan," sampai Avico.