Transformasi ke BUMDesMa Terganjal Review

Jumat 06-01-2023,07:45 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

 

 

BACA JUGA:IPAL/Limbah B3 RSUD II Jalur Diambil Alih DLH

 

 

Apabila review ke 8 UPK sudah dilakukan, hasilnya disampaikan ke Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Sementara pihak kecamatan diminta menyelenggarakan musyawarah pembentukan atau transformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa (BUMDesma LKD).

 

 

"Jika review tuntas, proses lanjutan bisa berjalan, hingga dilakukan transformasi dari UPK Eks PNPM ke BUMDesMa," demikian Avico. 

 

 

Untuk diketahui, Dinas PMD Kabupaten Kepahiang menargetkan pad awal tahun 2023 ini pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPD bertransformasi menjadi BUMDesMa.

 

 

Ini dilaksanakan menindak lanjuti PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes. Namun sebelum bertransformasi, seluruh pengelolaan UPK di Kabupaten Kepahiang harus diperjelas terlebih dahulu, sehingga bisa diketahui UPK mana yang masuk kategori produktif dan tidak produktif atau aktif dan tidak aktif.

Kategori :

Terkait