Dijelaskan Kapolsek, setelah nanti seluruh saksi diperiksa, akan diketahui secara jelas kronologis kejadian yang sudah dilaporkan secara resmi ke pihaknya tersebut.
"Yang jelas laporan sudah kami proses, pemanggilan saksi dilakukan secara bertahap hingga pemanggilan terhadap istri sah pelapor maupun laki - lakinya (Laki-laki yang membawa kabur, red). Dari situlah nantinya, laporan yang kami terima akan ada titik terang hingga pengambilan kebijakan lanjutan," demikian Kapolsek.
Sebelumnya, Kades Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi, Supriadi, S.Sos menerangkan, dirinya bersama pihak keluarga pelapor menyerahan sepenuhnya proses hukum persoalan ini ke Polsek Ujan Mas. Lantaran kasus tersebut memang dari awal sudah dilaporkan ke Polsek Ujan Mas, sejak diketahuinya istri FI kabur dengan laki-laki lain.