Ia mengimbau, khusus pedagang yang menggelar dagangan di taman yang berada di depan Kantor Bupati Lebong itu untuk ikut menjaga kebersihan taman.
Mereka tak melarang pedagang berjualan di lokasi tersebut, namun pedagang diminta kesadarannya menjaga kebersihan lingkungan. Apalagi sejauh ini pihaknya belum memungut retribusi kebersihan dari lokasi itu.
"Silahkan pedagang untuk mengumpulkan sampah ketika sudah berjualan dan dikumpulkan. Selanjutnya biar petugas kami yang mengangkutnya untuk dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir , red) sampah, " demikian Indra.