RK ONLINE - Sepanjang tahun 2022, jajaran Polres Lebong menangani sebanyak 241 perkara kasus kejahatan. Sementara tahun sebelumnya, jumlah perkara yang ditangani hanya 140 kasus kejahatan saja.
Artinya, ada peningkatan sebanyak 101 jumlah perkara kurun waktu satu tahun terakhir. Hal tersebut diketahui dari konferensi pers yang dilakukan Polres Lebong, Selasa (27/12).
"Dari 241 perkara yang ditangani, 125 perkara diantaranya berhasil ditangani. Penyelesaian perkara ini mengalami peningkatan jika dibanding 2021 lalu dengan angka persentasi 46,25 persen, " kata Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.IK.
Lebih jauh, kasus dengan jumlah perkara tertinggi dan mengalami peningkatan yaitu kasus penganiayaan. Kasus ini meningkat dari 21 kasus di tahun 2021 menjadi 41 kasus di tahun 2022.
Kemudian pencurian dengan pemberatan (curat) juga mengalami peningkatan, dari 26 kasus menjadi 54 kasus. Kasus penipuan, dari 1 kasus menjadi 10 kasus, pemerasan dari 0 kasus menjadi 8 kasus dan kekerasan anak dari 1 kasus menjadi 16 kasus.
"Sementara ada juga penuruanan jumlah perkara, yaitu untuk pemerkosaan dari 4 kasus yang ditangani tahun 2021 menjadi nol kasus di tahun 2022. Lainnya adalah kasus penemuan mayat dari sebelumnya 5 kasus menjadi nol kasus, " kata Awilzan.
BACA JUGA:Pilkades Batal, 65 Desa Bakal Dijabat Pjs Kades
Sementara itu untuk perkara yang sebelumnya telah diterima, namun masih ada yang belum terungkap, ia memastikan bahwa kasus tersebut akan terus dilalukan penyelesaiannya.