Pengunjung Objek Wisata Wajib Terapkan Prokes

Selasa 27-12-2022,18:15 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong, Riki Irawan, S.Sos, M.Si mengingatkan seluruh pengelola objek wisata di Lebong untuk tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) bagi pengunjung.

 

Bahkan menghadapi libur tahun baru 2023, pihaknya menyurati seluruh pengelola objek wisata di Lebong untuk menjalankan hal tersebut.

 

"Protokol kesehatan harus tetap diperhatikan. Apalagi sejauh ini status pandemi Covid-19 belum dicabut oleh pemerintah pusat, " kata Riki.

 

Setiap pengelola objek wisata diminta untuk memastikan setiap pengunjung mencuci tangan sebelum masuk ke lokasi. Justru itu di setiap pintu masuk objek wisata harus terpasang papan pengumuman atau spanduk yang isinya menjelaskan soal aturan kunjungan dengan menerapkan prokes.

 

"Ketika ada pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan, pengelola wisata berhak dan wajib mengingatkan pengunjung, " lanjutnya.

 

Selain penerapan prokes, dalam edaran yang disampaikan ke pengelola wisata lainnya adalah untuk menyiapkan lahan parkir yang profesional. Serta menjaga kemanan dan kebersihan lokasi wisata.

 

BACA JUGA:PAD Pariwisata Jalan Ditempat, Pulau Harapan Masih Nihil

 

"Tentu saat libur tahun baru jumlah kunjungan wisata akan meningkat dibanding hari biasa. Setiap pengelola wisata harus siap dengan menjaga kemanan dan kebersiahan lokasi wisata, " lanjutnya.

Kategori :

Terkait