RK ONLINE - Pedagang yang kedapatan menjual produk makanan kedaluarsa, kemasan rusak hingga produk makanan olahan yang tak memiliki izin edar dipastikan mendapatkan peringatan dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kepahiang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk peringatakan dan pembinaan kepada pedagang yang langsung diberikan pascatemuan puluhan jenis produk makanan yang tak layak edar tersebut.
Kepala Disdagkop UKM Kepahiang Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Fungsional Pengawas Perdagangan Sri Wahyuni mengatakan, pascamelakukan sidak dan pemantauan, pihaknya langsung memberikan peringatan pada pedagang agar menukar produk dagangan yang expired dan kemasan rusak dengan yang layak jual.
"Kita lakukan pembinaan, dengan cara memberikan pemahaman kepada pelaku usaha, agar tidak memperjualbelikan barang atau produk yang expired dan kemasan rusak, untuk segera dilakukan return atau pengembalian," jelas Sri.
Kemudian, produk makanan olahan juga wajib memiliki izin edar. Pemilik usaha produk industri rumah tangga harus memiliki sertifikasi produksi pangan, untuk menandakan bahwa produk sudah teruji layak untuk dipasarkan.
BACA JUGA:Dinkes Instruksikan Apotek Umumkan Hasil Pengawasan BPOM
"Tidak ada yang melarang produk usaha rumahan untuk beredar, akan tetapi harus dilengkapi izin edar produk industri rumah tangga atau PIRT. Karena sertifikasi itu yang menentukan produk olahan pangan layak dipasarkan," lanjutnya.
Pentingnya keberadaan PIRT, dilanjutkan Sri, regulasi ini mengatur keamanan produk pangan dan bahan baku, proses pengolahan, hingga produk akhirnya. Pentingnya regulasi ini dikarenakan adanya PIRT sangat erat kaitannya dengan keamanan pangan bagi konsumen, regulasi ini diterapkan kepada usaha-usaha rumah tangga yang berkapasista kecil hingga menengah.