BACA JUGA:Oknum Pimpinan Ponpes Ajukan Penangguhan Penahanan
Dugaan pencabulan ini terjadi pada tanggal 7 dan 8 Oktober 2022, di ruangan yang di dalamnya terdapat kamar di lingkungan Ponpes. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban, modus terduga pelaku mengiming - imingi korban menjadi karyawan di Ponpes tersebut dengan imbalan gaji besar. Bagaimana kronologis kejadian? Dugaan pencabulan berawal saat korban piket bersih-bersih kantor. Kesempatan ini dimanfaatkan terduga pelaku memanggil korban untuk masuk ke ruangan atau Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pencabulan dilakukan terduga pelaku dengan cara menindih korban. Kemudian korban diminta supaya memegang bagian sensitif terduga pelaku, sebaliknya terduga pelaku juga memegang bagian sensitif korban. Dikatakan penyidik, kasus ini belum sampai ke persetubuhan. Pakaian korban belum sempat terbuka, lantaran korban melawan. Kejadian kedua, sama dengan modus kejadian pertama. Kedua kejadian dugaan pencabulan terjadi menjelang magrib.
Mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh, korban kabur dari Ponpes, pulang ke rumah orangtuanya. Lantaran tidak datang lagi ke sekolah, pihak Ponpes disebutkan pernah mengunjungi orangtua korban, meminta supaya korban kembali bersekolah.
Selain itu pihak Ponpes juga minta agar kejadian yang telah terjadi di lingkungan Ponpes tersebut tidak tersebar. Tetapi orangtua dan pihak keluarga yang mendengarkan cerita korban, memilih untuk melaporkan ke Mapolres Kepahiang, hingga akhirnya terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/12) lalu.