RK ONLINE - Dalam menunjang oprasional Perumda Perberasan, Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Setkab Lebong telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyertaan modal perusahaan plat merah tersebut untuk dibahas 2023 mendatang. Besaran modal yang akan diberikan tergantung dengan kemampuan daerah dengan peruntukan seperti membeli gabah, peralatan penunjang, pembangunan lantai jemur dan lainnya.
Kabag Ekonomi dan SDA Setkab Lebong, Antonius Anaperta, SE, M.Si mengatakan merujuk pada Perda nomor 8 tahun 2021 tentang Pembentukan Perusahan Umum Daerah Perberasan, modal dasar Perumda Perberasan yaitu sebesar Rp 21,2 miliar dari pengalihan kekayaan daerah. Seperti gedung, lahan dan mesin Rice Proses Complek (RPC) yang ada di Desa Pelabuhan Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning. Kemudian ditambah dengan modal berbentuk uang sebesar Rp 5,3 miliar.
"Untuk modal berbentuk uang tak sekaligus direalisasikan, namun menyesuaikan dengan kemampuan daerah. Bisa direalisasikan dalam jangka 5 tahun, disesuaikan dengan kemampuan daerah, " kata Antonius.
Lebih jauh dijelaskannya, penyertaan modal tersebut bisa dilakukan tergantung dengan Pengesahan Raperda Penyertaan Modal dan kondisi keuangan daerah. Semakin cepat Raperda tersebut disahkan maka proses penyertaan modal bisa segera dilakukan.
"Jika Raperda sudah disahkan menjadi Perda dan didukung dengan keuangan daerah, ditahun 2023 sudah bisa mulai berjalan. Intinya tergantung dengan Perda dan keuangan daerah, " tambahnya.
BACA JUGA:Modal Perumda Perberasan Tergantung Kemampuan Daerah
Detail peruntukan penyertaan modal itu sendiri lanjutnya tergantung dengan Direktur Perumda Perberasan. Nantinya Direktur akan terlebih dahulu menyusun rencana bisinis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) terkait kebutuhan yang diperlukan.
"Perumda Perberasan sudah memiliki Plt Direktur. Sehingga ia lebih mengetahui apa saja yang dibutuhkan, " tambahnya.