Dirikan Posko, Masyarakat Dilarang Mandi di Laut

Jumat 23-12-2022,12:31 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan saat mobilisasi tinggi dikawasan pantai panjang ketika libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bengkulu mendirikan posko pengaman di kawasan wisata pantai panjang.

 

Posko pengamanan BPBD sendiri telah didirikan sejak Rabu (21/12) lalu dan akan dioperasikan hingga 3 Januari 2023 mendatang atau hingga habis libur panjang Nataru. Posko difungsikan untuk memantau para pengunjung wisata dan sebagai sarana memberikan informasi atau himbauan larangan mandi di pantai.

 

Pelaksana Tugas Kepala BPBD Kota Bengkulu, Will Hopi, SH, MM melaui Kasubag Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Bengkulu, Armen Noviar menyampikan posko pengaman dikawasan pantai panjang nantinya akan dijaga atau melibatkan sebanyak 25 petugas.  "Posko ini beroperasi dari kemarin hingga 3 Januari mendatang," katanya.

 

Armen mengingatkan, bagi pengunjung dilarang untuk berenang dipantai, mengingat lokasi wisata pantai panjang bukan tempat yang cocok untuk berenang. Terlebih sudah banyak kasus tenggelam dikawasan pantai panjang qkibat tidak mematuhi larangan untuk tidak berenang dilaut.

 

BACA JUGA:Dilarang Pungut Retribusi di Pantai Panjang

 

"Kawasan wisata pantai panjang ini daerah yang rawan terjadinya kasus tenggelam karena pantainya masih banyak karang, jadi wisatawan boleh mandi di tempat yang ditentukan namun tidak boleh untuk berenang dilaut," imbau Armen.

 

Ia menambahkan, untuk mencegah hal yang tidak diinginkan personel BPBD kota akan rutin melakukan patroli baik di pantai, sungai, maupun lokasi lainnya yang ramai dikunjungi wisatawan saat libur Nataru.  "Peralatan dan personel sudah kita siapkan seperti kendaraan operasional mobil dan motor, perahu karet dan peralatan lainnya. Dengan peralatan operasional nantinya personel juga dapat menjangkau wisata satu ke yang lainnya," tukas Armen.

Kategori :