RK ONLINE - Hingga sejauh ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang belum mengeluarkan rekomendasi terkait perpanjangan izin PT. Trisula Ulung Mega Surya yang bergerak pada pengelolaan perkebunan teh di Kecamatan Kabawetan. Bahkan ditegaskan Bupati Kepahiang, Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM, IPU, Pemkab Kepahiang mengabaikan permohonan yang dilayangkan PT. TUMS terkait rekomendasi perizinan tersebut.
Hal tersebut didasari belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Pasalnya menurut Bupati, Pemkab Kepahiang kecewa terhadap perusahaan yang dikelola oleh Penanaman Modal Asing (PMA) itu, sebab tidak ada kontribusi terhadap daerah. "Jangankan CSR, pajak saja tidak pernah dibayarkan pada daerah.
Ya, beberapa kali PT. TUMS koordinasi terkait dengan perpanjangan izin itu, masih kita abaikan. Karena sampai saat ini mereka tidak kooperatif, surat yang kita sampaikan saja tidak pernah dijawab. Padahal kita minta dijelaskan produksinya, CSR, dan pajak," kata Bupati, Rabu (21/12).
BACA JUGA:Jangan Perpanjang Izin HGU PT. TUMS
Diketahui, izin operasional PT. TUMS sudah berakhir sejak beberapa bulan lalu. Karena itu ada keharusan mengurus perpanjangan izin, yang menyertakan rekomendasi Pemkab Kepahiang sebagai syarat perpanjangan. Mengenai hal ini Bupati mengungkapkan jika Pemkab Kepahiang sudah terlalu kecewa dengan PT. TUMS, sebab tidak ada sama sekali keterbukaan. Padahal Kabupaten Kepahiang sebagai pemilik wilayah.
"Mulai dari laporan produksi, ekspor, laporan bukti pajak sampai saat ini masih ditutupi pihak perusahaan. Kita duduk satu meja dulu, surat dibalas, laporan produksinya mana, bukti bayar pajak dan lain-lainnya mana, termasuk kewajiban CSR, itu perintah undang-undang. Sementara setiap rapat hanya mengirim utusan yang tidak bisa mengambil keputusan atau kebijakan. Kontribusinya hanya sebatas bantuan acara 17-an saja. Maka dari itu, untuk langkah ke depan Pemkab Kepahiang masih meminta arahan dari Gubernur Bengkulu, Kejati Bengkulu, dan Kejari Kepahiang," pungkas Bupati.