Untung Rp 21 Juta
RK ONLINE - AC (39) warga Desa Muara Karang Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengakui jika dirinya mempunyai kebun narkoba jenis ganja. Menurutnya, ganja seberat 7 Kilogram tersebut dipanen sendiri, setelah berumur 4 bulan pascapenanaman.
Namun, niatnya untuk menjual hasil panen ganja ke Kota Bengkulu gagal karena ditangkap Tim Macan Juvi Sat Narkoba Polres Kepahiang, Kamis (15/12) dini hari. Bahkan AC dihadiahi timah panas oleh Tim Macan Juvi lantaran berusaha melukai petugas menggunakan keris saat akan ditangkap.
Kepada wartawan Radar Kepahiang, Jum'at (16/12) AC mengungkapkan, dirinya mempunyai kebun gaja. Tapi dalam pengakuannya ini, AC tidak menyebut seberapa luas kebun ganjanya tersebut. Dia mendapatkan bibit ganja dari rekannya yang sekarang menurutnya sudah meninggal dunia.
"Umurnya baru 4 bulan pak (Usia tanaman ganja, red). Saya baru pertama kali lewat Kepahiang. Sengaja akan saya jual ke Bengkulu, karena di desa saya sendiri tidak ada yang membelinya," ungkap AC.
Ditanya, apakah di kebun miliknya tersebut masih terdapat sisa tanaman ganja yang belum dipanen? Menurut AC, semua sudah dirinya panen, hingga tidak tersisa satu batang pun. "Sisanya tidak ada lagi pak, seluruhnya yang saya bawa tersebut. Kalau tidak percaya, silakan di cek saja. Untuk yang saya bawa itu, saya tidak mengetahui berapa jumlahnya. Tapi memang, sudah saya bungkus dengan kertas, sebanyak 7 bungkus," tambah AC sembari masih meringis kesakitan.
BACA JUGA:Di Kepahiang 2 Pemuda Diciduk Karena Ganja, 1 Masih Diburu
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si didampingi Wakapolres, Kompol. Andi Kadesma, S.IK, M.Si, Kabag Ops AKP. George Rudiyanto, SM, melalui Kasat Narkoba, Iptu. Tommy Sahri, MH menyampaikan, dari pengakuan tersangka AC, narkoba jenis ganja dipesan oleh seseorang yang berada di Kota Bengkulu.