RK ONLINE - Di tahun 2022 Bidang Aset BKD Lebong sudah mengusulkan sebanyak 51 bidang tanah milik daerah untuk dilakukan penerbitan sertifikat oleh BPN. Meski demikian hingga kemarin (5/12) usulan tersebut masih berproses dan belum diketahui pasti berapa usulan yang bisa diakomodir.
Upaya ini merupakan salah satu bentuk langkah penertiban Barang Milik Daerah (BMD). Sekaligus menjalankan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabid Aset BKD Lebong, Rizka Putra Utama, M.Si menjelaskan dengan keterbatasan anggaran, program pensertifikatan terhadap lahan atau tanah milik Pemkab Lebong dilakukan secara bertahap setiap tahunnya.
Ditahun ini diusulkan 51 bidang tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya oleh BPN melalui dua jalur. Yaitu jalur dengan memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan jalur umum.
"Saat ini masih berproses dan belum bisa dipastikan berapa usulan yang diakomodir, " kata Putra.
Ia menambahkan 51 bidang tanah yang diusulkan untuk disertifikatkan tahun ini tersebar dibeberapa kecamatan. Mulai dari Kecamatan Topos hingga Kecamatan Lebong Atas. Hingga saat ini setidaknya masih ada sekitar 290 bidang tanah milik daerah yang saat ini belum bersertifikat.
BACA JUGA:Tukar Guling Aset BPDAS Ketahun dengan Lahan
Ia memastikan program ini akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia dengan target seluruhnya bisa tuntas bersertifikat pada tahun 2024 mendatang.