Karena perbuatannya tersebut, JO mengatakan jika dirinya sempat menjalani hari-harinya dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama 2 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:Polres Kepahiang Buru 6 DPO Penembakan Polisi
"Dulu pernah ditahan juga karena kasus Curanmor. Saya divonis dan dipenjara selama 2,5 tahun (2 tahun 6 bulan)," ungkapnya.
Pria asal Kepala Curup ini juga menerangkan jika dirinya yang dipenjara 2,5 tahun, resmi dibebaskan dan kembali menghirup udara segar sekitar 1 tahun lalu, tepatnya 2021 lalu.
"Iya saya baru bebas dari penjara tahun 2021 lalu," tutupnya.