RK ONLINE - Apa yang dilakukan JO (42), membuat dirinya yang baru bebas menghirup udara segar harus kembali merasakan dinginya tidur dipenjara.
Dengan status sebagai residivis kasus Curanmor, warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu ini, terpaksa kembali diringkus dan akan kembali dijebloskan ke dalam penjara dengan status sebagai otak sindikat Curanmor.
"Tersangka ini berstatus sebagai residivis kasus Curanmor yang baru bebas dan akan kembali dipenjara," ujar Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM.
BACA JUGA:Oknum Guru OTT Terancam Dilaporkan Pencemaran Nama Baik Anggota DPR RI
Doni mengungkapkan kalau sebelumnya, JO diringkus polisi karena kasus Curanmor. Parahnya, baru bebas dari penjara JO sudah kembali berulah dengan melakukan kejahatan yang sama.
BACA JUGA:Heboh! Warga Kampung Bogor Temukan Ular Piton Berukuran Besar di Kandang Kambing
Mirisnya lagi dalam kasus kali ini, JO malah berperan sebagai otak sindikat Curanmor dan menjadi pemodal bagi 6 pelaku lainnya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.
"Dia juga yang membiayai rekan-rekannya yang sekarang sudah kita tetapkan sebagai DPO," demikian Doni.
BACA JUGA:Sikat Motor Dinas Polisi, Otak Sindikat Curanmor Dibekuk Elang Juvi
Sementara itu JO yang saat ini ditahan dan dalam pemeriksaan jajaran penyidik Polres Kepahiang ini sendiri mengakui kalau dirinya, baru bebas dari penjara.
Pria yang juga terlibat dalam kasus pencurian motor dinas polisi ini mengakui jika dirinya pernah ditangkap polisi karena melakukan aksi Curanmor di wilayah Kota Bengkulu.