RK ONLINE - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang menepis jika masyarakat Kabupaten Kepahiang masih dibebankan dengan biaya Retribusi Kebersihan Rumah Tangga (RKRT).
Ini disampaikan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut, Rabu (30/1). Diterangkannya, ada 4 objek yang diwajibkan retribusi kebersihan sesuai Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi umum.
Namun ditegaskan Swifanedi, pungutan retribusi sesuai dengan ketentuan itu tidak termasuk dibebankan kepada masyarakat. Dari empat jenis retribusi kebersihan yang ditarik diantaranya pedagang kaki lima, pedagang gerobak, warung, dan kedai kopi sebesar Rp 500 rupiah per bulannya.
Sementara toko kecil, bengkel, dan pangkas rambut dibebankan retribusi kebersihan Rp 5000 per bulan. Untuk kantor pemerintahan, apotek, toko obat, gudang, salon modern dan industri dibebankan Rp 10.000 per bulan. Sedangkan perusahaan seperti toko sedang, praktik dokter, bengkel ketok, bengkel las dibebankan retribusi kebersihan Rp 15.000 per bulannya.
"Masyarakat rumah tangga tidak dibebankan retribusi kebersihan, walau begitu petugas kebersihan setiap harinya menjemput sampah sampai ke wilayah kelurahan dan desa setiap harinya," ujar Swifanedi.
Karcis retribusi kebersihan itu, dijelaskan Swifanedi, berdasarkan nota dan objek wajib retribusi yang disampaikan pihaknya pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang. Berdasarkan nota itulah retribusi kebersihan dapat ditagih yang dilakukan oleh petugs Dinas LH sesuai SK setiap bulannya.
Tahun ini, kata dia, Dinas LH Kabupaten Kepahiang ditetapkan Rp 56 juta target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi kebersihan. Jumlah ini menurun lantaran beberapa potensi dan inventarisir objek wajib retribusi perlu dilakukan dengan maksimal.
BACA JUGA:Puluhan Desa Dinobatkan Sebagai Desa APU