Data terhimpun, saat ini pemerintah memilih mengerucutkan jenis pupuk subsidi yang semula berjumlah lima jenis menjadi dua, untuk efektivitas biaya di tengah kenaikan harga bahan baku pupuk akibat perang Rusia-Ukraina.
Sebelumnya jenis pupuk subsidi adalah Urea, NPK, SP36, ZA, dan pupuk organik. Saat ini sesuai Permentan RI Nomor 10 Tahun 2022, hanya dua jenis pupuk yang disubsidi, yaitu urea dan NPK. Hal ini karena kedua jenis pupuk ini dinilai mampu untuk menopang produktivitas berbagai jenis komoditas pertanian.