RK ONLINE - Hingga kemarin (24/11), baru Kecamatan Lebong Utara yang diketahui sudah melakukan sosialisasi terkait penetapan batas wilayah desa/kelurahan dengan metode kartometrik. Tercatat ada 4 desa di kecamatan tersebut menyatakan tidak setuju dengan metode ini untuk menentukan batas wilayah desa.
Yaitu Desa Tunggang, Ladang Palembang, Talang Ulu dan Desa Gandung. Sebagai konsekuensinya keempat desa tersebut diwajibkan menyiapkan anggaran melalui Dana Desa (DD) tahun 2023 mendatang untuk biaya survei lapangan sesuai dengan instruksi bupati nomor 4 tahun 2022.
Analis Kebijakan Setkab Lebong Kiki Aprioadi, S.IP mengatakan dengan adanya penolakan tersebut maka di tahun 2023 mendatang pihaknya akan mendata jumlah desa/kelurahan yang sudah menyiapakn anggaran dalam survey penentuan batas wilayah untuk dilanjutkan dengan kerjasama dengan Topdam II Sriwijaya.
"Jika dari pendataan ditemukan desa tidak menyiapkan anggaran survey tersebut maka mereka dianggap menyetujui penentuan batas wilayah dengan metode kartometrik, " kata Kiki.
Sementara untuk kecamatan lainnya, Kiki mengaku belum ada laporan secara tertulis yang mereka terima. Sesuai dengan rapat sebelumnya, masing-masing camat diminta untuk mensosialisasikan penegasan batas wilayah desa di wilayahnya masing-masing.
Jika ada desa/kelurahan yang tidak setuju dengan metode kartometrik maka mereka diharuskan untuk menyiapkan anggaran sendiri untuk survei lapangan.
BACA JUGA:Penegasan Batas Wilayah 33 Desa/kelurahan Gunakan Katrometrik
"Kami berharap setap kecamatan untuk segera melakukan sosialisasi terkait hal ini. Hasilnya bisa segera disampaikan secara tertulis ke Bagian Pemerintahan Setkab Lebong, " singkatnya.