RK ONLINE - Dinas Pariwisata (Dispar) Rejang Lebong saat ini berupaya menata kawasan objek wisata Suban Air Panas. Terlebih sejauh ini ada 3 pengelola kawasan objek wisata tersebut.
Yaitu BKSDA, Dispar dan masyarakat setempat. Akibatnya, terjadi retribusi berulang yang kerap kali dikeluhkan oleh pengunjung. Salah satunya dilakukan dengan mendata aset milik pemerintah daerah yang ada di Suban Air Panas.
"Kami mengakui banyak wisatawan yang mengeluh terkait retribusi di objek wisata Suban Air Panas terkait penarikan retribusi berulang. Dalam artian lain diluar lain di dalam obek wisata dan lain lagi milik warga, " kata Kepala Dispar Rejang Lebong M. Budianto, ST.
Terkait hal ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bidang Aset untuk mengetahui jumlah aset milik Pemkab Rejang Lebong yang ada di lokasi wisata tersebut. Data ini akan menjadi salah satu bahan kajian dalam rencana merubah skema penarikan retribusi di kawasan Suban Air Panas.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak aset dan pendapatan agar dapat dilakukan penghitungan aset dan pedapatan daerah menginggat banyak bagunan di lokasi tersebut milik pemerintah daerah, " tambahnya.
BACA JUGA:Dispar Wacanakan Gandeng Pihak Ketiga Kelola Wisata
Lebih jauh dikatakannya, pihaknya juga akan melakukan rapat terkait perubahan Perda terkait pengelolaan objek wisata. Wacananya kedepan seluruh objek wisata akan dikelola oleh pihak ketiga sehingga tidak lagi menempatkan TKS dari Dispar karena dianggap kurang efektif.
Sehingga untuk memaksimalkan PAD dari sektor pariwisata diwacanakan dilakukan perubahan dalam pengelolaannya. "Kami sudah membahas bersama Bagian Hukum terkait Perda tersebut, " singkatnya.