RK ONLINE - Selain kembali melaksanakan Operasi Yustisi, Satpol PP PBK Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu kembali menggelar operasi penegakan Perda.
Kali ini dengan menyasar lokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Satpol PP Kabupaten Kepahiang melaksanakan operasi dan sosialisasi bebas asap rokok.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
BACA JUGA:4 Bulan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Besaran Pendapatan Pemkab Kepahiang!
Kasat Pol PP PBK Kabupaten Kepahiang, A. Gani, S.Sos, MM melalui Kabid Perda, Solati, S.Ip mengatakan, pihaknya akan menyasar seluruh fasilitas umum di desa, kelurahan dan kecamatan untuk memastikan bahwa tidak ada perokok di lokasi KTR.
"Kami mulai operasi KTR, jadi nanti seluruh fasilitas umum di Kabupaten Kepahiang ini akan kami periksa," ujar Solati.
BACA JUGA:Update Terbaru, 20 Orang Korban Gempa Cianjur Meninggal Dunia
KTR ini lanjut Solati, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau. Beberapa diantaranya adalah rumah sakit dan sejumlah ruang pelayanan masyarakat lainnya.
"Karena masih banyak yang terpantau ada perokok di lokasi KTR, sehingga ini sudah melanggar Perda dan perlu kita tertibkan," lanjutnya.
BACA JUGA:Hari Ini Perekrutan PPK Resmi Dibuka, Berikut Syaratnya!
Untuk diketahui jika Perda yang dibentuk 2017 ini, menimbang pelaksanaan Pasal 115 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif, berupa produk tembakau bagi kesehatan dan Pasal 2 Peraturan bersama Menteri Kesehatan dengan Mendagri Nomor 188/MenKES/PB/i/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan KTR.