"Jika juknisnya sudah kami peroleh, tentu jadwal perekrutan PPK dan PPS ini akan kami umumkan kepada masyarakat. Kami berharap masyarakt untuk bersabar sembari mempelajari SIAKBA, " tambahnya.
Sementara itu untuk besaran gaji yang diterima oleh penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan dan desa ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. Untuk ketua PPK besaran gajinya Rp 2,5 juta per bulan sementara anggota Rp 2,2 juta perbulan. Sementara untuk ketua PPS Rp 1,5 juta dan anggota Rp 1,3 juta per bulan.
"Kelau tidak ada pergeseran anggaran besaran gajinya seperti itu, " singkatnya.