Jadwalkan Koordinat Tabat

Rabu 16-11-2022,17:15 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang mulai menyusun jadwal dalam menentukan titik koordinat tapal batas (tabat) antara Kelurahan Keban Agung dengan Desa Talang Pito Kecamatan bermani Ilir. Dalam hal ini, Bagian Pemerintahan akan melibatkan BPN Kepahiang untuk bersama-sama turun kelapangan.

 

Asisten I Setkab Kepahiang, H. Husni Tamrin, SE mengatakan, kedua belah pihak sudah sepakat untuk dilakukan penyelesaian tabat terlebih dahulu. Apalagi sebelumnya batas antara kedua desa/ kelurahan tersebut belum ditentukan oleh Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang. 

 

"Dalam rapat memang ada yang menyebutkan batas kedua desa/ kelurahan mengacu kepada jalan raya, ada juga batas alam. Dan ada juga batas sesuai dengan sejarah terdahulu. Hanya saja ketika BPN Kepahiang sudah menentukan titik koordinatnya, maka batas kedua desa/ kelurahan akan jelas, " kata Husni.

 

Menurutnya, yang menjadi konflik di dalamnya adalah keberadaan pasar atau kalangan yang sekarang dikelola oleh Kelurahan Keban Agung. Termasuk juga keberadaan Puskesmas. Jadi ketika nanti batas sudah ditentukan, maka aset di dalamnya masuk ke wilayah desa/ kelurahan sesuai titik koordinat yang ditentukan.

 

"Seperti Puskesmas jika tapal batas sudah ditentukan dan masuk ke desa Talang Pito ataupun Kelurahan Keban Agung misalnya, artinya kedua aset milik Pemkab Kepahiang tersebut berada di desa yang sudah ditentukan (berdasarkan penentuan tapal batas, red). Terkait nama Pasar ataupun nama Puskesmas tetap menggunakan nama lama. Misalkan sekarang Pasar Keban Agung ya itulah namanya. Sama halnya dengan Puskesmas Keban Agung ya nama itu juga," jelas Husni. 

 

BACA JUGA:Sosialisasikan Undang-undang Perkawinan

 

Terkait persoalan pengelolaan pasar, lanjut Husni. Perlu diketahui, jika pasar tersebut merupakan aset Pemkab Kepahiang dan leading sektor pengelolaannya berada di Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang. Jika nantinya, OPD tersebut mempunyai UPTD untuk melakukan pengelolaan, artinya UPTD itulah yang mengelolanya. Atau Pemkab Kepahiang mengambil alih pengelolaannya, itu bisa saja terjadi. 

 

"Kalau sekarang pasar dikelola oleh Keban Agung, karena itu merupakan aset Pemkab Kepahiang jadi Pemkab Kepahiang yang bisa menentukan siapa pengelola Pasar tersebut. Intinya sekarang tapal batas ditentukan dan terkait pengelolaan pasar, karena asetnya milik Pemkab Kepahiang jadi menjadi wewenang Pemkab Kepahiang," demikian Husni.

Kategori :