RK ONLINE - KPU Kabupaten Lebong mulai Sabtu (12/11) melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan dari empat partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang ada di Kabupaten Lebong.
Yaitu Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republiku Indonesia serta Parsindo.
Vermin perbaikan tersebut, KPU Kabupaten Lebong berpegang pada Keputusan KPU Nomor 460 tahun 2022. Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan putusan Bawaslu yang pada pokoknya memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada lima parpol untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan memerintahkan untuk melakukan vermin perbaikan. Kelima parpol itu adalah PKP, Prima, Partai Republiku Indonesia, dan Parsindo.
"Secara nasional ada lima parpol. Namun untuk di Kabupaten Lebong vermin perbaikan dilakukan untuk empat parpol saja. Sementara untuk satu parpol lainnya yaitu Partai Republik sudah dilakukan vermin, " kata Ketua KPU Lebong Salahuddin Al Khidhr, SE.
Ditambahkan Khidir, dalam vermin perbaikan terhadap 4 parpol ini dilakukan dengan menyisir dokumen persyaratan anggota parpol. Misalnya adanya kegandaan anggota parpol atau persyaratan administrasi lainnya. Sesuai dengan jadwal, tahap vermin perbaikan ini dilaksanakan mulai 11 hingga 15 November mendatang.
"Jadwal selanjutnya hasil vermin administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan empat parpol tersebut kepada KPU Provinsi Bengkulu pada 16 November 2022, " tambah Khidir.
BACA JUGA:Minggu Ini KPU Lebong Sosialisasikan SIAKBA
Kemudian, oleh KPU Provinsi Bengkulu akan dilakukan rekapitulasi hasil yang sama dari seluruh kabupaten/kota di Bengkulu pada 17 November 2022 dan kemudian disampaikan ke KPU RI. Hasil verifikasi administrasi itu akan disampaikan ke parpol dan Bawaslu, sekaligus diumumkan ke publik pada 18 November 2022.