RK ONLINE - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang terpaksa menunda penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT-BBM) khusus bagi pelaku UMKM.
Pasalnya, terdapat belasan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon penerima bantuan tersebut invalid. Sehingga diharuskan untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos mengatakan 3.700 data calon penerima manfaat BLT-BBM tersebut sudah diserahkan pada pihak perbankan. Hanya saja penyalurannya terkendala data calon penerima yang invalid.
"Data calon penerima sudah kita serahkan ke pihak Bank untuk dibukakan rekening, akan tetapi karena ada belasan data penerima yang invalid. Maka mengharuskan kita koordinasi ke Dukcapil untuk memperbaiki NIK-nya," jelas Jan Dalos.
BACA JUGA:BLT BBM Segera Dicairkan
Ia menjelaskan, keterlambatan penyaluran tersebut diyakini tidak membatalkan program yang sudah diamanahkan oleh PMK 134 tersebut. Karena batas waktu penyaluran sampai dengan Desember 2022 sehingga masih memiliki waktu untuk melakukan sejumlah perbaikan data.
"Sehingga BLT-BBM senilai Rp 150 ribu perbulan yang akan diberikan selama 3 bulan pada calon penerima manfaat itu batas waktunya sampai Desember, jadi nanti akan disalurkan sekaligus, kami kira waktunya tidak akan lama," singkatnya.