ETLE Mobile Sudah Dimulai

Kamis 10-11-2022,18:47 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Sesuai jadwal yang telah ditentukan, Sat Lantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai hari ini, Kamis (10/11). Bagi masyarakat yang melintas di jalan raya Kabupaten Kepahiang tidak tertib dalam berlalu lintas, siap-siap saja menerima surat tilang sebagai bentuk penerapan ETLE.

 

Dalam pemberlakukan ETLE Sat Lantas Polres Kepahiang tidak hanya fokus pada satu titik saja untuk melihat ketertiban pengendara. Namun petugas akan mobile berjaga di ruas-ruas jalan lintas yang berpotensi terjadi pelanggaran. 

 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, M.Si menerangkan, pengendara khususnya masyarakat Kabupaten Kepahiang diminta melengkapi setiap atribut hingga surat-surat kendaraan.

 

"Sesuai dengan jadwal yang ditentukan, Besok (Hari ini, red) ETLE akan kita berlakukan di Kabupaten Kepahiang. Mekanismenya di lapangan, kita tidak hanya fokus pada satu titik saja. Tetapi akan secara mobile melakukan patroli," kata Iptu Bole. 

 

Selain itu, dalam penerapannya, lanjut Bole, belum ada titik ETLE yang akan memantau secara otomatis pengendara yang melanggar. Tetapi bertugas akan berpatroli memantau pengendara. "Dari patroli langsung itulah akan terlihat kendaraan melanggar, dibuktikan pengambilan video atau gambar. Selanjutnya dilakukan proses dengan ETLE sesuai aturan yang telah ditetapkan," demikian Bole.

 

Cara kerja ETLE di Kabupaten Kepahiang memang berbeda dengan yang ada di Kota Bengkulu. Karena di Kabupaten Kepahiang, petugas Sat Lantas Polres Kepahiang mengambil gambar pelanggaran lalu lintas melalui alat yang sudah disiapkan. Kemudian data kendaraan yang melanggar divalidasi sehingga dapat diketahui identitas sepeda motornya. Jika datanya valid akan dilakukan pencetakan surat tilang dan dikirim ke alamat pemilik, maksimal 3 hari kerja. 

 

BACA JUGA:10 November ETLE Diterapkan

 

Ketika pengendara mendapatkan surat tersebut, melakukan konfirmasi via online Scan QR Code atau mendatangi posko ETLE (Jangka waktu konfirmasi 5 hari, red). Petugas konfirmasi akan menerbitkan E-Tilang yang metode pembayaran Via Briva untuk setiap pelanggaran yang terverifikasi, untuk penegakan hukum.

Kategori :

Terkait

Kamis 10-11-2022,18:47 WIB

ETLE Mobile Sudah Dimulai