Sementara jangka waktu pembayaran Briva selama 7 hari. Pelanggar melakukan pembayaran denda melalui Briva sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 (Denda maksimal, red) melalui Bank BRI. Perlu juga diketahui, jika tidak ada konfirmasi ketika proses berlangsung maka STNK diblokir. Apabila ada sisa uang denda setelah amar putusan, bisa diambil di BRI dengan mengakses link http://tilang.kejaksaan.go.id.