RK ONLINE - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Bengkulu mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengambil keputusan pengangkatan terhadap 524 guru honorer yang telah lulus Passing Grade (PG) tahun 2021 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua PGRI Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si mengatakan, pengangkatan honorer lulus PG merupakan amanat pemerintah daerah yang sudah ada keputusan dari pemerintah pusat untuk dilakukan.
"Sesuai amanat dan regulasi yang dibuat pemerintah pusat baik itu dari Mempan RB yang memiliki program dan formasi dimana guru honorer lulus passing grade wajib hukumnya diangkat guru PPPK prioritas tahun 2022," sampainya.
Dalam hal pengangkatan PPPK ini, memang sejumlah daerah tidak memiliki kekuatan untuk mengangkat dan menggaji, sehingga harusnya bisa diambil alih oleh pemerintah pusat untuk menganggarkan penggajiannya melalui pemerintah daerah.
"Mestinya pemerintah pusat yang membuat program harus dibarengi dengan dana. Jika daerah tak memiliki kemampuan penganggaran bisa dibantu penganggaran, apakah itu melaui Dana Alokasi Umum (DAU) yang di transfer langsung ke provinsi dan pemerintah provinsi dapat mengalokasikan untuk penggajian para guru PPPK tersebut," ungkap Heryadi.
Dirinya juga menyampaikan, kebutuhan akan guru saat ini cukup besar dan untuk menutupi kebutuhan tersebut seharusnya pengangkatan PPPK mejadi alternatif terbaik.
"Guru itu sudah sangat kurang saat ini dan celah untuk menutupinya melaui pengangkatan PPPK. Kalau ini tidak diangkat, bagaimana pendidikan bangsa ini nanti," sampai Heryadi.
Disisi lain, menanggapi terkait alasan Pemprov Bengkulu yang menyatakan belanja pegawai telah melewati ambang maksimal yang menjadi penyebab tidak dilakukannya pengangkatan guru PPPK, Heryadi menegaskan jika hal tersebut bukanlah suatu permasalahan yang signifikan. Namun bisa dicari jalan keluar jika pemerintah mau untuk mengusahakan.