BACA JUGA:Bengkulu Bersolek, Senator Riri Kasih 2 Jempol untuk Pemda
Anggota DPD lainnya juga menyampaikan banyak persoalan seperti kepemiluan. Sebagaimana diungkapkan Anggota DPD RI dari Lampung Ahmad Bastian SY yang mensinyalir adanya potensi pelanggaran di masa kampanye, seperti keterlibatan ASN atau praktik politik uang dengan modus-modus baru.
"Dan potensi pelanggaran berupa penyebaran berita hoax dan hate speech akan menjadi sesuatu yang tensinya akan tinggi," tukasnya.
Terhadap laporan-laporan penyerapan aspirasi yang dilakukan anggota DPD RI di 34 provinsi, Pimpinan DPD RI pun meminta agar alat kelengkapan terkait dapat segera menindaklanjuti setiap aspirasi yang terhimpun agar setiap aspirasi yang disampaikan ke anggota DPD RI dapat diperjuangkan dan diwujudkan di tingkat pusat.
"Kami berharap seluruh aspirasi yang telah diterima dapat dihimpun dan diolah oleh Sekretariat Jenderal dan selanjutnya disampaikan kembali kepada masing-masing komite untuk ditindaklanjuti sesuai bidang tugas dan skala prioritas di masing-masing komite," demikian ujar Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin. (**)