RK ONLINE - Kemenag Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu berencana mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) haji, Jumat 4 November 2022.
Rencana usulan ini bertujuan sebagai upaya Kemenag dalam meningkatkan pembinaan, pelayanan dan perlindungan jamaah haji asal Kabupaten Kepahiang.
Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, H. Lukman, S.Ag, MH melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Zulfakar Alamsyah, S.Ag menuturkan, pembentukan Perda haji ini penting dilakukan. Mengingat selama ini pihaknya kerap kali mendapatkan pengaduan terkait layanan yang kurang maksimal.
"Setiap tahun pemberangkatan (haji), pasti ada saja keluhan yang disampaikan para jamaah kepada kami, entah itu jelang keberangkatan atau salama berada di tahan suci dan kembali lagi ke tanah air," ujar Zulfakar.
Salah satu yang paling banyak dikeluhkan lanjut Zulfakar, yakni masalah pelayanan dan pemenuhan hak-hak para jamaah seperti layanan bimbingan akomodasi, transportasi hingga sampai dengan pemenuhan kebutuhan harian makan dan minum selama berada di tanah suci.
BACA JUGA:Regsosek 56 %, Optimis Tuntas 14 November
Menindaklanjuti hal ini, dasar dan rujukan yang dimungkinkan pembentukan Perda haji yakni UU nomor 8 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
BACA JUGA:Korban Luka Bakar Minyak Goreng Dapat Bantuan
"Kami hanya sebatas pihak yang menginisiasi saja, sedangkan nanti yang membuat serta mengajukannya ke DPRD Kepahiang tetap Pemkab Kepahiang," lanjutnya.
Sementara itu, Perda haji ini dianggap penting untuk perlindungan jamaah haji asal Kabupaten Kepahiang. Hal ini agar pelaksanaan penyelenggaraan haji ke depan berjalan dengan baik serta perlindungan hak-hak jemaah, bisa terpenuhi.