Usulan Hibah Bawaslu Sengaja Belum Disetujui

Jumat 04-11-2022,12:56 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2023 mendatang, ada usulan anggaran hibah dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang, nilainya mencapai Rp 10 miliar.

Mengenai usulan tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepahiang pun belum langsung menyetujuinya dengan alasan akan dibahas lebih lanjut terlebih dahulu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan bersama Bawaslu Kabupaten Kepahiang sendiri. Ini diungkapkan Waka I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, SE, M.Si. 

Disampaikan Aan sapaannya, pengajuan dana hibah dari Bawaslu Kabupaten Kepahiang sebesar Rp 10 miliar tersebut sengaja belum disetujui karena akan dijadwalkan kembali pembahasan lanjutan dengan melibatkan Bawaslu secara langsung bersama TAPD. Lantaran sejauh ini pengajuan hibah Rp 10 miliar tersebut, belum diketahui apakah masuk kategori mendesak untuk dianggarkan atau tidak.

"Senin pekan depan, kami akan jadwalkan bersama TAPD dan Banggar untuk melanjutkan pembahasan. Di sana nanti, Bawaslu Kabupaten Kepahiang bisa menjelaskan lebih detil terkait usulan anggaran hibah tersebut. Dalam artian, kegunaannya untuk apa dan apakah memang sudah masuk kebutuhan mendesak atau belum," terang Aan. 

 

BACA JUGA:Pembangunan Kabupaten Kepahiang 2023 Terancam

 

Menurutnya, jika nantinya dari penjelasan Bawaslu Kabupaten Kepahiang usulan anggaran hibah itu masuk dalam skala prioritas. Maka bisa saja nantinya disetujui atau juga sebaliknya apabila belum masuk kebutuhan mendesak.

"Dan kemungkinan lainnya, disetujui tapi dikurangi nilainya. Karena kita lihat, itu usulan dana hibah yang masuk ke Pemkab Kepahiang Rp 10 miliar untuk pemilihan gubernur/Wakil gubernur dan bupati wakil bupati, bukan anggaran Pemilu. Kalau nanti ada peraturan yang mewajibkan Bawaslu diberikan dana hibah awal 2023, maka bisa saja kita akomodir," demikian Aan.

Kategori :