Nasib Raperda Desa Wisata, Kapan Disahkan ?

Sabtu 29-10-2022,15:04 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

Dia menambahkan, Raperda ini juga membahas mengenai pengelolaan desa wisata. Yakni 50 persen dilakukan Pokdarwis, 30 persen oleh Karang Taruna, 10 persen oleh BUMDes, serta 10 persen lagi oleh pemerintahan desa.

Kategori :