Nasib Raperda Desa Wisata, Kapan Disahkan ?

Sabtu 29-10-2022,15:04 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE – Walaupun sudah masuk dalam jadwal yang telah disusun Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kepahiang untuk bulan ini, tapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Wisata belum juga diparipurnakan untuk pengesahannya.

Padahal sebelumnya, pada 28 September 2022 lalu Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk mengaku sudah menyelesaikan pembahasan atas Raperda tersebut.

Dengan belum diparipurnakannya Raperda tentang Desa Wisata tersebut menjelang akhir Oktober 2022 ini, ditakutkan bisa berdampak terhadap agenda pembahasan payung hukum lainnya yang telah disusun DPRD Kepahiang.

Sementara diketahui, sesuai dengan jadwal yang disusun Banmus, Oktober ini juga akan dilakukan pembahasan mengenai Raperda tentang Penyertaan Modal pada Bank Bengkulu.

Dikonfirmasi, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang, Andrian Defandra, SE, M.Si mengungkapkan, hingga sekarang memang Pansus sama sekali belum memberikan laporan kepada unsur pimpinan secara resmi.

Menurutnya, tidak diketahui secara pasti apa kendala Pansus sehingga Raperda yang rencananya akan diparipurnakan awal Oktober lalu, bisa molor hingga sekarang.

"Belum tahu apa kendalanya. Kita juga belum mendapat laporan apakah sudah tuntas dibahas di tingkat Pansus atau belum," kata Andrian, Jum'at (28/10).

Masih menurut Andrian, memang tidak ada masalah terkait pembahasan lantaran waktu pembahasan produk hukum ditenggat hingga November nanti.

Tapi mengingat masih ada beberapa Raperda lain yang harus dibahas DPRD Kepahiang, Andrian meminta kepada Pansus dan OPD terkait dapat menyelesaikan Raperda tersebut tepat waktu, dengan tetap memperhatikan kualitas Raperda. 

"Kita tunggu laporan resmi dari ketua pansus sebelum dibawa ke rapat gabungan komisi, untuk selanjutnya diparipurnakan. Yang jelas sampai saat ini kita dari unsur pimpinan belum menerima laporan dari Pansus terkait Raperda tersebut," demikian Andrian. 

 

BACA JUGA:Tunggu Raperda

 

Sebelumnya diberitakan, Ketua Pansus Raperda Desa Wisata, Anudin, S.Sos mengatakan, dengan Raperda Desa Wisata bisa menjadi dasar desa-desa di Kabupaten Kepahiang mengembangkan potensi wisatanya masing-masing.

Dikatakannya juga, jika nanti dasar hukumnya telah diterbitkan, dirinya meyakini bahwa Pemkab Kepahiang akan memberikan dukungan dalam hal pengembangan objek-objek wisata yang ada. Tertanggal 28 September lalu, pembahasan terakhir Raperda Desa Wisata sudah dilaksanakan, paling cepat Oktober ini juga sudah bisa kita sahkan. 

Kategori :