Masih Diwajibkan

Rabu 26-10-2022,12:52 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Kabupaten Kepahiang menjadi salah satu daerah dengan kasus zero Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, kerbau, dan babi. Meski demikian, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Hernawan, S.PKP mengatakan bahwa, pemerintah kabupaten mewajibkan kelengkapan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang masuk ke daerah. 

Masih menurutnya, dokumen SKKH untuk memastikan kondisi hewan yang masuk dalam kondisi sehat serta mengantisipasi penyebaran penyakit PMK pada hewan.

"Jadi hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, serta babi rentan masuk ke wilayah Kabupaten Kepahiang wajib dilengkapi dengan SKKH dari daerah asal. Karena kita saat ini berada di zona zero kasus PMK, itu harus kita waspadai supaya tidak melonjak lagi," terang Hernawan.

Hernawan menegaskan, selain SKKH, hewan ternak juga wajib dilakukan tindakan karantina selama 14 hari sebelum atau dilepaskan didistribusikan kepada pemiliknya. Dikatakannya, terkait ancaman PMK, masyarakat peternakan tidak terlalu panik dalam menyikapinya. Tapi harus melakukan tahapan agar tidak meluas.

 

BACA JUGA:Sebelum Jual Sapi, Pedagang Diimbau Kantongi SKKH

 

"Ancaman PMK ini menyebabkan kelumpuhan bahkan kematian pada hewan ternak, jika masyarakat peternak menemukan gejalanya segera lakukan isolasi jauhkan dari hewan ternak lainnya. Kemudian untuk segera menghubungi petuga kesehatan hewan. Bagi yang baru beli, selain dilengkapi SKKH juga wajib dikarantina selama 14 hari," demikian Hernawan.

Kategori :