RK ONLINE - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu untuk tahun 2023 mulai dibahas. Kemarin 19 Oktober, Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu mengikuti rapat untuk menerima kajian dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.
"Ada usulan dari serikat pekerja untuk naik 10 sampai 15 persen, itu silahkan karena itu harapan dari kawan-kawan pekerja dalam menghadapi situasi ekonomi saat ini," kata Pengawas Ketenagakerjaan, Disnakertans Provinsi Bengkulu, Tri Okta Riyanto.
Ia menambahkan, kenaikan UMP akan tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Apalagi dengan aturan yang ada, Dewan Pengupahan provinsi juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan UMP karena sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Pusat.
"Dalam urusan kenaikan UMP kita ikuti PP 36 tahun 2021. Itu sudah jelas, karena adanya dari awal kita memiliki UU Cipta Kerja itukan untuk kita ikuti. Itu sudah disepakati dan formulanya sudah ada dan itu kita harus hormati," sampai Tri.
Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan semua pihak dapat konsistensi dalam mengikuti ketentuan dan regulasi yang ada. Sehingga terkait dengan usulan kenaikan UMP sebesar 15 persen yang disampaikan asosiasi buruh, pihaknya menghormati dan harus ada konsekuensi dan rujukan resmi.
"Terkait usulan, akan kami sampaikan ke gubernur dalam pembahasan putusan. Tapi kita harus mengikuti regulasi yang ada dan merujuk ke PP 36 tahun 2021," ujar Okta.
BACA JUGA:Pemprov Akan Kaji Penetapan Kenaikan UMP 2023
Ia menyebut, dalam hal penetapan UMP tahun 2023 akan dilakukan paling lambat pada 21 November 2022 dan upah minimum kabupaten/kota mengikuti setelah penetapan di tingkat provinsi yakni paling lambat pada 30 November 2022.
"Hari ini (kemarin,red) kita rapat sebelum penetapan UMP tanggal 21 November nanti dan penetapan UMK di tanggal 30 November," pungkasnya.
Sementara Dewan Pimpinan Daerah KSPI Bengkulu, Aizan Dahlan menyampaikan pihaknya meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 15 persen sesuai dengan survei yang telah dilaksanakan pihaknya yang menyatakan jika layak ada kenaikan UMP. Terlebih dengan adanya kebijakan kenaikan BBM, inflasi tahun 2023 diperkirakan akan tembus di angka 7-8 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,8 persen. Sehingga kenaikan UMP diperlukan untuk mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi.
"Apalagi kita ketahui UMP Bengkulu tidak sampai Rp 2,3 juta dan terendah di Sumatera, serta sudah dua tahun belakangan tidak mengalami kenaikan signifikan," ujar Aizan.