RK ONLINE - Ada syarat baru yang diharuskan dipenuhi oleh masing-masing pemerintah desa di Kabupaten Kepahiang sebagai syarat pencairan Dana Desa (DD) tahap III Tahun Anggaran (TA) 2022. Yakni harus menyelesaikan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB). Sedangkan di dalam ketentuannya, tidak ada di dalam peraturan KemenDes PDTT yang mengharuskan pemerintah desa menyelesaikan pembayaran PBB, baru dapat mencairkan DD.
Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Z Kurniawan, MH melalui Kepala Bidang FP3K Jonathan Simaermare, S.KM pada Selasa (18/10) kemarin menegaskan, bukan ranah Dinas PMD menerapkan aturan itu. "Memang ada Kades yang menyampaikan perihal itu. Akan tetapi bukan Dinas PMD yang mengharuskan terkait dengan keharusan lunas PBB tersebut," ujar Jonathan.
Lebih lanjut dijelaskannya, adapun aturan yang ada, syarat pengajuan pencaian DD tahap III adalah laporan realisasi DD tahap II minimal 75 persen.
"Syarat usulan pencairan DD tahap III yang harus disampaikan oleh pemerintah desa itu hanya laporan atau surat pertanggungjawaban penggunaan DD tahap I dan tahap II saja, minimal 75 persen. Barulah kalau syarat ini sudah terpenuhi, kami Dinas PMD menyampaikannya ke BKD," jelas Jonathan.
BACA JUGA:Oktober Ini ADD/DD Tahap III Cair
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos melalui Kepala Bidang Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE M.Ap belum berkomentar banyak terkait dengan ketetapan harus lunas PBB pada rekomendasi pencairan DD Tahap III tersebut. Namun dia menuturkan, antara BKD dan Dinas PMD baru akan melakukan koordinasi mengenai hal itu. "Menyangkut ketentuan ini, itu baru dikonsolidasikan pada Dinas PMD, belum sepenuhnya diterapkan," singkat Amarullah.