RK ONLINE - Setelah dilaporkan oleh adik kandungnya sendiri atas dugaan tindak pidana penganiayaan, WA (35) warga Desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu diamankan polisi, Selasa 18 Oktober 2022.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM menerangkan, penangkapan terduga pelaku dilakukan Unit Reskrim Polsek Tebat Karai dan saat ini sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
"Jajaran Polsek Tebat Karai mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan langsung melakukan pengejaran. Hasilnya terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Perkara tindak penganiayaan ini telah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang," ujar Doni, Rabu 19 Oktober 2022.
Bagaimana kronologis kejadian? Diterangkan Doni, tindak pidana penganiayaan terhadap saudara kandung ini bermula saat korban yang geram lantaran anaknya tidak kunjung pulang ke rumah hingga menjelang malam. Mengetahui anaknya sedang bermain di rumah kakaknya (Terduga pelaku, reda), korban datang untuk menjemputnya.
"Jadi anaknya ini bermain di rumah pamannya (Terduga pelaku) tapi karena tak kunjung pulang dan hari sudah menjelang malam, akhirnya dijemput oleh korban," lanjutnya.
BACA JUGA:Lapor Kakak ke Polisi
Korban yang saat itu sempat memukul anaknya menggunakan sendal jepit, membuat terduga pelaku naik pitam. Tanpa basa - basi, terduga pelaku pun kemudian melayangkan pukulan ke wajah korban dan menampar pipi sebelah kiri korban.
"Hal ini kemudian membuat korban merasa tidak senang dan melaporkannya ke Polsek Tebat Karai. Setelah melakukan sejumlah upaya lidik, terduga pelaku akhirnya berhasil dibekuk dan kemarin perkara ini sudah resmi dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang," demikian Doni.