Perumda Air Dibahas Tahun Depan

Sabtu 15-10-2022,15:06 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan mengubah badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Beberapa kali tertunda, Bagian Hukum Setkab Kepahiang memastikan regulasi tersebut dapat dimulai pembahasannya. Hal ini merujuk pada usulan Raperda sudah disampaikan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 dan telah disampaikan pada DPRD Kepahiang.

"Sudah dimasukkan dalam Propemperda 2023. Artinya nanti akan diagendakan pembahasan pada tahun itu, tinggal kita koordinasikan pada Bagian Ekonomi dan PDAM untuk melengkapi NA," kata Kabag Hukum Setkab Kepahiang, Irwan Sayuti, MH.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang, Arminsyah, SE mengatakan, jika PDAM berubah status menjadi Perumda, maka akan ada usaha lain yang dapat dikembangkan. Seperti pengembangan produk air kemasan, sebelum perubahan status harus ada dasar hukum Peraturan Daerah (Perda).

"Perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perumda mengacu pada PP nomor 54/2017 tentang BUMD. Jika perubahan badan hukum ini terrealisasi, maka perusahaan daerah bisa lebih mengembangkan layanan dan juga produk usaha lainnya," kata Arminsyah.

 

BACA JUGA:Raperda Perumda Belum Ada

 

Diketahui, PDAM didirikan atas penguasaan negara terhadap sumber daya air. Oleh karena itu, PDAM memiliki fungsi strategis selain sebagai badan usaha yang berorientasi pada profit juga dalam rangka melaksanakan salah satu kewenangan pemerintah daerah yaitu mengelola sumber daya air.

Kategori :