RK ONLINE - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Septi Yuslinah, S.Sos menyampaikan keperihatinan terkait banyaknya kejadian kekerasan seksual yang menyasar anak-anak di Provinsi Bengkulu dalam beberapa waktu terakhir.
"Saya sebagai seorang ibu dan sebagai seorang perempuan sangat sedih, sangat miris, kejadian-kejadian yang tidak kita inginkan," ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam upaya mengatasi persoalan ini, yang terpenting yakni lingkungan terdekat atau peran serta masyarakat sekitar untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, juga harus ada peraturan yang melindungi anak dan memberikan saksi tegas terhadap pelanggarnya.
Peraturan ini sendiri, Septi mengaku jika Provinsi Bengkulu sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur upaya perlindungan terhadap anak dan hanya tinggal menunggu peraturan operasional pelaksanaan dari Perda tersebut dari Pemprov seperti halnya Peraturan Gubernur (Pergub).
"Kita Provinsi Bengkulu sudah punya Perda tentang Perlindungan Anak, tinggal kita menunggu Pergubnya," kata Septy.
Lebih lanjut, didalam Perda tersebut sangat jelas peran serta masyarakat sekitar sangat diperlukan dalam mengatasi persoalan kekerasan terhadap anak ini, bahkan mewajibkan pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat terendah untuk membentuk tim khusus untuk menangani permasalahan kekerasan terhadap anak tidak hanya seksual.
Dirinya meminta kepada semua pihak terkait bekerjasama untuk mencegah kekerasan terhadap anak tersebut.
"Kita mohon dengan sangat kepada Pemda, ulama, pendidik, juga pihak-pihak terkait untuk benar-benar kerjasama yang baik untuk meminimalisir kekerasan terhadap anak," himbau Septy.
BACA JUGA:118 Ribu Pekerja Formal Belum Terlindungi Jamsostek
Ia menegaskan jika upaya pengawasan terhadap anak oleh masyarakat sekitar sangat penting dalam menghindari dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap.
"Memang dalam masyarakat kita itu, kedekatan-kedekatan atau mungkin budaya semua sudah mengatur, apalagi agama. Sebenarnya tinggal pengawasan, seperti orang tua, keluarga ataupun masyarakat terhadap anak," ujar Septy.
Pengawasan ini juga perlu dilakukan terhadap perkembangan teknologi yang membuat anak-anak berpotensi mengalami kekerasan secara daring melalui interaksi di dunia maya.
"Sekarang zamannya sudah digital, seperti media sosial yang ada itu juga perlu diawasi," tutup Septy.