RK ONLINE - Setelah melalui proses Entry Meeting, BPK yang kembali lagi ke Kabupaten Kepahiang saat ini mulai melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang.
Bahkan untuk memperdalam pemeriksaan realisasi anggaran 2021 lalu, baru-baru ini BPK sudah menyurati sedikitnya 11 OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang untuk segera menyerahkan dokumen dan berkas kebutuhan pemeriksaan lanjutan. Hal ini disampaikan BPK melalui surat BPK nomor 08/PDTT-BLJ-PEND/KT/10/2022, tentang permintaan dokumen lanjutan.
BACA JUGA:Jaksa Turun Tangan Tagih Tunggakan Ratusan Juta di 10 Desa
Sebagai penghubung antara BPK dengan OPD, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, M.Si membenarkannya. Bahkan menurut Jono, BPK meminta agar 11 OPD terkait dapat menyerahkan berkas dan dokumen lanjutan yang diminta tersebut dengan segera.
"Iya memang benar BPK meminta dokumen lanjutan untuk pemeriksaan. Oleh karena itu kami sebagai penghubung antara BPK dan OPD meminta agar OPD terkait segera memenuhi permintaan bekas ini," ujar Jono.
BACA JUGA:BPK Entry Meeting, Bupati : OPD Harus Proaktif
Dikatakan Jono kalau pihaknya selaku penghubungan antara BPK dan OPD, telah menyampaikan Surat BPK tersebut kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) masing-masing OPD. Selaku penghubung, Jono mengingatkan agar OPD yang terlampir di dalam surat tersebut segera memenuhi permintaan BPK untuk menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan.
"Kita tetap mendorong OPD agar segera menyerahkan dokumen lanjutan tersebut, karena limitnya sampai hari ini. Saya harap seluruh dokumen lanjutan yang diminta BPK tersebut sudah lengkap," demikian Jono.
Berikut 11 OPD yang diminta untuk menyerahkan dokumen lanjutan:
1. BKDPSDM
2. BPBD