RK ONLINE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menganggarkan belanja wajib untuk Perlindungan Sosial (perlinsos) sebesar Rp 7,7 miliar atau 2,18 persen dari Dana Transfer Umum (DTU). Belanja ini dianggarakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 tahun 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Hj. Yuliswani, SE, MM mengatakan, pihaknya telah menganggarkan belanja wajib perlinsos pada APBD Perubahan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 7,7 miliar sebagai upaya penanganan inflasi di wilayah Bengkulu.
"Sesuai PMK nomor 134 tahun 2022, kami telah menganggarkan perlinsos sebesar Rp 7,7 miliar dari DTU yang diperhitungkan di Provinsi Bengkulu sebesar Rp 353,9 miliar," kata Yuliswani, Kamis (6/10).
Belanja perlinsos tersebut diharapkan dapat mengendalikan angka inflasi di Bengkulu akibat adanya kebijakan penyesuaian dan naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Indonesia per 3 September 2022 lalu.
"Kita berharap dengan disiapkannya perlinsos, inflasi di Bengkulu bisa terkendali," singkat Yuliswani.
Untuk diketahui, adapun rincian penggunaan belanja wajib Perlinsos tahun anggaran 2022 dari Pemprov Bengkulu sebesar Rp 7,7 miliar yakni untuk Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp 1,2 miliar, penciptaan lapangan kerja sebesar Rp 4 miliar, subsidi sektor transportasi sebesar Rp 1,22 miliar dan perlindungan sosial lainnya Rp 1,23 miliar. Program-program tersebut rencananya akan direalisasikan mulai Oktober ini.
BACA JUGA:Terjadi Secara Nasional
Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, M. Syarwan, SE, MM menyampaikan, mulai Oktober ini pemerintah daerah harus sudah mulai merealisasikan penggunaan anggaran belanja wajib Perlinsos tersebut, karena nanti laporan realisasi tersebut harus dilaporkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI setiap bulannya.
"Setelah dianggarkan, wajib laporan realisasi penggunaan anggaran tersebut disampaikan setiap bulannya atau paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan berkenaan berakhir ke Kemenkeu RI. Laporan ini menjadi syarat untuk penyaluran dana alokasi umum bulan berikutnya atau dana bagi hasil triwulan IV," pungkasnya.