Buronan Kasus Pengeroyokan

Selasa 04-10-2022,16:43 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Hendika

RK ONLINE - Selain diamankan karena kasus Curat, baru-baru ini diketahui jika ternyata Bedul (16) - bukan nama sebenarnya-, manusia silver asal Kepahiang yang diringkus di Pagar Dewa Kota Bengkulu beberapa waktu lalu ini, merupakan buronan kasus pengeroyokan. 

 

Setelah beberapa hari menjalani pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Kepahiang Polres Kepahiang Polda Bengkulu, terungkap kalau pria yang diamankan karena membobol rumah pamannya sendiri ini, sudah sejak lama diburu polisi karena kasus pengeroyokan TKP Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Terungkap Melalui Foto Mesrah, Pria Ini Ternyata Sudah 4 Kali Setubuhi Wanita Bawah Umur

Kapolres Kepahiang AKBP. Yana Supriatna, SIK, M.Si melalui Kapolsek Kepahiang, Iptu. Desri Zaldi didampingi Kanit Reskrim, Ipda. Pipin Nurkholis, SH mengatakan jika bersama temannya manusia silver ini sempat melakukan dugaan tindak pidana pengeroyokan. Karena kasus pengeroyokan itu pula, Bedul secara resmi ditetapkan sebagai buronan kepolisian.

 

"Selain membobol rumah pamannya, dia pernah melakukan dugaan pengeroyokan juga," ujar Pipin.

BACA JUGA:Gara-gara Helm, Petani Ini Kedapatan Bawa Barang Terlarang Hingga Terancam 10 Tahun Penjara

Dalam kasus pengeroyokan itu lanjut Pipin, terduga pelaku lainnya sudah lebih dulu berhasil diamankan. Sementara saat itu, manusia silver ini berhasil lolos dan melarikan diri dari upaya penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian.

 

"Salah satu tersangkanya sudah diamankan sementara dia (Bedul) saat itu berhasil melarikan diri," beber Pipin.

BACA JUGA:Mengejutkan! Legalisir Akta Perceraian di Pengadilan Agama Bayar Rp 10 Ribu Perlembar

Dengan terungkapnya kasus pengeroyokan ini, Pipin membeberkan kalau manusia silver ini terancam dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 363 KUHP atas perkara pembobolan rumah dan pasal pasal 170 KUHP, tentang penganiayaan atau pengeroyokan.

 

"Untuk perkara Curat dia sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan untuk perkara pengeroyokan, masih kami dalami dan sedang dilakukan pengembangan. Kemungkinan ada tindak pidana lain juga yang dilakukan sebelumnya. Tapi untuk sementara ini kami akan naikkan 2 perkara sekaligus yaitu 363 dan 170 KUHP," tutupnya.

Kategori :