Gara-gara Helm, Petani Ini Kedapatan Bawa Barang Terlarang Hingga Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa 04-10-2022,14:28 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Hendika

RK ONLINE - Berawal dari nekat mengemudikan sepeda motor tanpa menggunakan helm, TW (24) warga Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu ini nampaknya bakal lama mendekam di penjara.

 

Pasalnya saat digeledah Satlantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu yang sedang melaksanakan patroli di Pasar Kepahiang, Senin 3 Oktober 2022 petani ini kedapatan membawa barang terlarang berupa Senjata Tajam (Sajam). 

 

Akibatnya selain dikenakan sanksi tilang gara-gara helm, pria yang kedapatan membawa Sajam jenis belati ini juga diproses personel Unit Reskrim Polsek Kepahiang dengan dugaan sementara, melanggar UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Terungkap Melalui Foto Mesrah, Pria Ini Ternyata Sudah 4 Kali Setubuhi Wanita Bawah Umur

"Iya benar, kemarin kami melaksanakan patroli hunting dan berhasil menemukan salah seorang pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan helm. Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, ternyata dia membawa sebilah Sajam yang dikhawatirkan akan membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain. Sehingga yang bersangkutan langsung kami limpahkan ke Unit Reskirm Polsek Kepahiang," ujar Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, S.Sos didampingi Kanit Turjawali, Ipda. Andi Pribadi, SH, Selasa 4 Oktober 2022.

BACA JUGA:Mengejutkan! Legalisir Akta Perceraian di Pengadilan Agama Bayar Rp 10 Ribu Perlembar

Terpisah Kapolsek Kepahiang Iptu. Desri Zaldi melalui Kanit Reskrim, Ipda. Pipin Nurkholis, SH membenarkan jika terduga pelaku kepemilikan Sajam yang diringkus gara-gara helm ini, diproses di Polsek Kepahiang. Bahkan hingga siang ini, terduga pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Kepahiang.

 

"Iya benar, pelaku sudah dilimpahkan ke Polsek Kepahiang dan saat ini masih dalam pemeriksaan kami," singkat Pipin.

Kategori :