Pemkab Rejang Lebong Pastikan Tidak Berikan Pendampingan Hukum
RK ONLINE - Kabag Hukum Setkab Rejang Lebong, Indra Hadiwinata, memastikan pihaknya tak akan melakukan pendampingan hukum terhadap 2 oknum ASN-nya yang terjerat kasus pidana belakangan ini. Masing-masing terjerat kasus dugaan penggelapan sepeda motor dan satu lainnya terjerat kasus mucikari.
"Bagi ASN yang terlibat kasus tindak pidana tidak dapat diberikan pendampingan hukum karena sesuai dengan Permendagri, " ujarnya.
Tepatnya, lanjut Indra, Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Dalam peraturan itu disebutkan pendampingan bagian hukum pemerintah daerah hanya diberikan kepada ASN yang tersangkut masalah perdata dan tata usaha negara.
Dengan alasan tersebut, ia menyarankan agar 2 oknum ASN tersebut meminta pendampingan dari pengacara atau lembaga bantuan hukum di luar pemerintahan. Atau mengunakan pengacara pribadi menginggat kasus yang menjerat keduanya adalah murni pidana umum.
BACA JUGA:Sosialisasikan Layanan Apostille
"Pemerintah daerah bisa memberi bantuan hukum kepada ASN yang bersifat hukuman secara perdata atau hukuman disiplin. Sementara untuk pidana umum kita memang tidak memberikan, bahkan yang ada langsung di pecat, " singkatnya.