RK ONLINE - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang telah menerapkan sistem baru dalam kepengurusan data administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dengan mengirimkan file langsung kepada warga. Kadis Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si menjelaskan bahwa berkas yang diajukan apabila sudah selesai semua, maka masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil untuk mengambilnya.
Prosedur kepengurusan data administrasi kependudukan saat ini dijelaskan Ana-sapaannya, pemohon dapat mengirim pesan Whatsapp pada masing-masing operator. Jika selesai diproses, file dapat dikirim kepada masyarakat dan dicetak sendiri. Karena sekarang sudah diberlakukannya pencetakan dokumen kependudukan menggunakan HVs. Meski dokumen kependudukan dicetak menggunakan Hvs, lanjut Ana, dokumen tersebut dijamin keabsahannya lantaran sudah dibubuhi tanda tangan elektronik.
"Setelah berkas yang diajukan diproses oleh operator, masyarakat atau pemohon dapat mencetak sendiri data administrasi kependudukan mereka. Seperti KK dan sejumlah akta yang dapat dicetak menggunakan Hvs. Bagi yang tetap datang ke kantor kami, itu tetap dilayani dan diproses," terang Ana.
Dia melanjutkan, pengiriman file data kependudukan tersebut diantaranya berupa pengurusan kartu keluarga, surat pindah datang, akta kelahiran maupun administrasi lainnya yang berkaitan kependudukan dan pencatatan sipil. Jika masyarakat yang tidak bisa mencetak sendiri dokumen data kependudukan tersebut, Dinas Dukcapil juga masih dapat mencetaknya.
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Pastikan Riborn dan Blangko KIA Aman Hingga Akhir Tahun
"Setiap kepengurusan data administrasi kependudukan bagi masyarakat tidak dikenakan beban biaya, Dinas Dukcapil pun masih melayani pencetakan dokumen kependudukan," ujar Ana.
Untuk diketahui, per 1 Juli lalu sejumlah dokumen kependudukan seperti KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Akte Perkawinan hingga surat pindah datang dicetak dengan menggunakan kertas HVS 80 gram. Dengan begitu masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan tanpa datang ke Kantor Dukcapil dan proses kepengurusannya pun via online.