Siap-siap! Di Kepahiang Ada Bantuan Rp 450 Ribu Untuk 100 Warga Miskin

Rabu 21-09-2022,13:16 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Hendika

Sesuai dengan Permenkeu yang diterbitkan, Jono mengatakan kalau terdapat 3 kategori penerima bantuan dari anggaran Rp 2,2 miliar ini. Di pasal 2 bagian 1 disebutkan, bantuan dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober 2022 sampai dengan Desember 2022. 

BACA JUGA:Wajib Lunas Akhir Bulan Ini, Jika Tidak...

Bagian 2 juga dijelaskan, belanja wajib perlindungan sosial sebagaimana dimaksud seperti tukang ojek, usaha mikro kecil dan menengah, serta sopir angkot.  

 

"Anggaran Rp 2,2 miliar kita dapatkan dari pemotongan 2 persen anggaran yang didapatkan pemerintah daerah. Nanti 5 OPD ini akan melakukan penyaluran secara langsung sesuai Tupoksinya masing-masing. Yang jelasnya, warga yang mendapat bantuan merupakan warga yang benar - benar membutuhkan yang selama ini belum dapat bantuan," demikian Jono. 

Kategori :

Terpopuler