RK ONLINE - Hingga saat ini, Senin 19 September 2022 wisata arung jeram Desa Cinta Mandi Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, tidak kunjung berkembang sesuai dengan apa yang diharapkan.
Dibuka sejak 2 tahun lalu, pengembangan wisata arung jeram yang berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII ini, sama sekali belum mengantongi izin yang resmi. Hal ini diungkapkan Kades Cinta Mandi, Ediyansah.
Dirinya menerangkan kalau untuk pengembangan potensi wisata ini, pihaknya masih menunggu proses perizinan arung jeram selesai. Setelah itu baru kemudian merencanakan pengembangan-pengembangan fasilitas penunjang arung jeram agar dapat lebih dikenal oleh masyarakat dalam hingga luar daerah.
BACA JUGA:Buron 5 Tahun, Spesialis Curanmor Dihadiahi Timah Panas
Hanya saja untuk menuntaskan perizinan ini, Ediansyah mengaku kalau Pemdes Cinto Mandi membutuhkan peran serat dukungan dari Pemkab Kepahiang dan Pemprov Bengkulu.
"Kita berharap Pemkab Kepahiang dan Pemprov Bengkulu bisa membantu mendorong agar proses perizinan arung jeram Cinto Mandi ini bisa segera rampung. Sebab untuk dapat menuntaskan perizinan dalam waktu yang singkat, kami tidak bisa begerak sendiri," ujar Ediyansah.
BACA JUGA:400 Data UMKM Divalidasi, BPUM 2022 Bakal Disalurkan ?
Untuk mengembangkan wisata arung jeram ini lanjutnya, perizinan dari BWSS VII yang tidak kunjung keluar menjadi kendala utama bagi Pemdes Cinto Mandi. Sehingga proses pengembangan wisata arung jeram ini belum dapat dilakukan secara optimal
"Jika izinnya itu ke luar, pengembangan wisata arung jeram di desa kami ini Insya Allah tidak ada kendala lagi," paparnya.
Edyansah mengungkapkan kalau bagi mereka izin dari BWSS VII ini sangatlah penting. Karena menurutnya izin dari BWSS VII ini, merupakan dasar untuk meningkatkan pembangunan potensi arung jeram yang ada di Cinto Mandi.