Pemkab Gandeng PA
RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang tengah menyiapkan anggaran pelaksanaan program isbat nikah massal untuk 751 Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang belum memiliki dokumen akta nikah. Rencananya, lanjutan program ini dilaksanakan pada tahun mendatang dengan menggandeng Pengadilan Agama, serta sejumlah pihak lainnya seperti Kementerian Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA).
Ketua tim anggaran pemerintah daerah, Sekretaris Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengatakan, kesiapan anggaran tersebut diperuntukkan guna pemerintah daerah melayani masyarakat secara langsung agar mendapatkan dokumen akta pernikahan yang sangat penting.
Sekkab menyebutkan ada 800 pasangan suami istri di Kabupaten Kepahiang yang belum memiliki dokumen akta nikah. Rinciannya di Kecamatan Kepahiang 57, Merigi 102, Tebat Karai 91, Ujan Masa 169, Kabawetan 35, Muara Kemumu 200, Bermani Ilir 155, dan Seberang Musi 77.
"Pemkab akan menyiapkan anggaran yang belum tercover pada isbat nikah tahun ini. Kesiapan anggaran untuk sisanya 751 Pastri, itu tahun depan. Kita berupaya akan dilaksanakan secara massal atau seluruhnya," kata Sekkab.
BACA JUGA:Targetkan Tahun Depan Isbat Nikah Massal
Upaya dan kerja sama antar lembaga pemerintah ini, dijelaskan Sekkab, bertujuan agar para pihak lebih memahami pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan termasuk buku kutipan akta nikah.
"Tujuannya pemerintah daerah ingin membantu masyarakat yang belum tercatat perkawinannya dan juga untuk mendapatkan identitas kependudukannya seperti akta kelahiran anak," jelas Hartono.
Dia juga berharap, bekerja sama dengan Kementerian Agama dan KUA terkait sosialisasi pentingnya pencatatan nikah bagi masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan.