RK ONLINE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI tidak mentransfers Dana Desa (DD) tahap-II Desa Gandung Kecamatan Lebong Utara. Pasalnya, dana Silpa tahun anggaran 2021 sebesar Rp 306 juta di desa tersebut diduga digunakan oleh Pemdes setempat tidak sesuai aturan dan ditarik tanpa melalui mekanisme.
"Salah satu faktor Kemenkeu tidak mentransfer DD tahap II untuk desa gandung tahun ini, karena Silpa anggaran tahap III tahun lalu desa tersebut masih menyimpan dana sebesar Rp. 306 juta yang masih berada di rekening kas desa ," kata Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Herru Dana Putra, SE, M.Ak.
Dijelaskannya, mekanisme silpa tahap III yang dialokasikan tahun lalu itu sebesar Rp 306 juta, semestinya dianggarkan tahun ini. Namun, desa tersebut justru malah menggunakan anggaran tersebut tidak berdasarkan mekanisme yang ditetapkan Kemenkeu.
"Berdasarkan perhitungan Kemenkeu DD dan ADD tahun 2022 otomatis dana tersebut akan di potong karena ketersediaan dana silpa itu masih dianggap ada di rekening kas desa," ucap Heru.
BACA JUGA:40 Persen Dana Desa (DD) untuk BLT-DD
Ditambahkannya, dari Silpa Rp 306 juta itu dipastikan sudah dipotong pada penyaluran DD tahap 3 tahun lalu sebesar Rp 117 juta.
Kemudian pada penyaluran DD tahap II ini sebesar Rp 180 juta. Artinya Desa Gandung diklaim masih memiliki Silpa sebesar Rp 28 juta yang rencananya akan di potong pada penyaluran tahap III nanti."Kemungkinan besar ini adalah sanksi yang diberikan Kemenkeu terhadap Desa Gandung karena telah menggunakan Silpa tidak sesuai aturan," tukasnya.