Pekan Ini Reklame Tunggak Pajak Diturunkan Paksa

Selasa 30-08-2022,11:49 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Tindakan tegas dipastikan akan diambil Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong pekan ini dalam penertiban reklame yang tak juga membayar pajak. Terlebih waktu 15 hari yang sebelumnya sudah diberikan melalui surat peringatan akan jatuh tempo pada pekan ini. 

"Jika pemilik toko belum juga menurunkan reklame yang dpasang, terpaksa akan kami turunkan bersama tim. Apalagi kami sudah menyurati dan memberikan waktu untuk menurunkan reklame, " kata Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos.

Lebih jauh dijelaskannya, beberapa vendor yang sudah disurati adalah terkait pemasangan reklame dua merek smart phone. Hanya saja hingga kemarin (29/8) belum ada realisasi pajak reklame dari kedua vendor tersebut. Terkait upaya penertiban ini, pihaknya juga sudah menggelar rapat dengan OPD terkait. Seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Jika tidak mau diturunkan paksa oleh petugas, pemilik toko kami minta agar bisa menurunkan sendiri reklame yang terpasang, " tambahnya. 

 

BACA JUGA:Tak Mau Bayar Pajak, Siap-Siap Reklame Diturunkan Paksa

 

Dilanjutkannya, terhitung Juli, realisasi pajak reklame sendiri sebenarnya sudah melebihi target. Dari target Rp 40 juta dalam APBD 2023, realisasinya sudah mencapai Rp 45 juta lebih atau 114 persen. Bahkan dalam APBD Perubahan mendatang, ada wacana untuk menaikkan target dari sektor tersebut sebesar 50 persen dari nilai target dalam APBD murni. Atau naik sebesar Rp 20 juta. Hanya saja hal tersebut masih akan dikoordinasikan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Ini akan terlebih dahulu kita bahas dengan TAPD dan Banggar, " tukasnya.

Kategori :