RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menargetkan batas wilayah 32 desa/kelurahan tuntas tahun ini. Sehingga di tahun 2023 mendatang bisa dilanjutkan dengan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait batas antar desa dan kelurahan di Kabupaten Lebong. Namun sebelum Perbup disusun, akan terlebih dahulu dilakukan pemasangan patok sesuai batas yang telah disepakati sebelumnya.
"Untuk pemasangan patok wacananya akan dimasukkan dalam program DD masing-masing pada 2023 mendatang. Karena anggaran yang diperlukan cukup besar, dan sesuai aturan memungkinkan untuk dimasukkan dalam DD. Namun hal ini masih akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan OPD terkait dan BIG (Badan Informasi Geospasial, red), " kata Kabag Pemerintahan Setkab Lebong, Drs. Achmad Ghozali.
Ditambahkannya, berpedoman pada Permendagri nomor 45 tahun 2016, maka penyelesaian batas wilayah yang masih dalam wilayah satu kecamatan akan difasilitasi oleh Camat. Sementara jika batas wilayah desa/kelurahan yang belum jelas beda kecamatan, maka akan difasilitasi oleh bupati.
BACA JUGA:Perbup Selesai, Pemkab Mulai Isi Jabatan OPD Baru
Lebih jauh dijelaskannya, dari 104 desa/kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan di kabupaten Lebong, pada tahun 2021 persoalan batas wilayah sudah terselesaikan untuk 71 desa/kelurahan. Tercatat ada 4 kecamatan yang sudah selesai 100 persen, yaitu Kecamatan Lebong Atas, Rimbo Pengadang, Topos dan Kecamatan Lebong Tengah.
"Sejauh ini hanya Kecamatan Amen yang sama sekali belum ada kejelasan. Dari 8 desa dan 1 kelurahan di Kecamatan Amen, sejauh ini belum ada satu pun batas wilayah yang tuntas disepakati. Sementara tujuh kecamatan lainnya sudah ada progres namun belum sampai seratus persen, " demikian Ghozali.